1. Berusia
25-40 Tahun;
2. Sehat
jasmani dan rohani;
3. Merupakan
lulusan dari Fakultas S1 Hukum/ S1 Administrasi Negara/ S1 Kebijakan Publik/ S1
Ilmu Pemerintahan/ S1 Ilmu Politik dari Perguruan Tinggi Terakreditasi A oleh
BAN-PT, dengan kriteria:
• IPK minimal 3.00 pada
Skala 4.00 Untuk Perguruan Tinggi Negeri
• IPK minimal 3.25 pada
Skala 4.00 Untuk Perguruan Tinggi Swasta
4.
Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5.
Berkelakuan
baik;
6.
Memiliki
pengalaman kerja dibidang pelayanan atau analisa kebijakan atau analisa hukum; minimal
3 (tiga) tahun;
7.
Bukan
merupakan Pegawai Negeri Sipil;
8.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
atau terlibat politik praktis;dan
9.
Bersedia bekerja purna waktu ( full time).
Pelamar menggunggah dokumen dalam bentuk pdf/jpg, yang meliputi:
1. Surat
lamaran yang sudah ditandatangani dan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi
DKI Jakarta UP Kepala Bidang Pengembangan;
2. Curiculum Vitae (CV)
3. Kartu
Tanda Penduduk;
4. Nomor
Pokok Wajib Pajak;
5. Ijazah
asli;
6. Transkrip
Nilai asli;
7. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian; dan
8. Surat
Keterangan sehat yang masih berlaku.
Kelengkapan pendukung lainnya, jika memiliki :
1. Surat
Keterangan Bekerja/ Kontrak Pekerjaan terakhir;
2. Sertifikat
Pelatihan terkait Analisa Regulasi atau Legislative Drafting:
3. Sertifikat
Pelatihan terkait Peraturan; dan
4. Jurnal
Penelitian yang telah di publikasikan secara umum.
Pendaftaran dilakukan dengan cara menggunggah dokumen-dokumen sebagaimana
diatas mulai tanggal 7 s.d 9 Juni 2021, melalui laman https://bit.ly/PendaftaranTARegPTSP2021
Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan
1. Pendaftaran :
7 s.d 9 Juni 2021
2. Seleksi Administrasi :
10 Juni 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi : 11 Juni 2021
4. Interview dengan Tes
Kompetensi : 14 Juni 2021
5. Pengumuman Akhir : 15 Juni 2021
Prinsip Dasar Pekerjaan
1. Selama proses seleksi
tidak dipungut biaya apapun;
2. Rekrutmen ini adalah untuk
tenaga ahli di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
DKI Jakarta, sesuai aturan yang berlaku, tenaga ahli tidak diberikan THR/Gaji
ke-13 dan Fasilitas Kesehatan dalam bentuk apapun dalam pelaksanaannya (sebelum
dikurangi ketentuan perpajakan (pribadi) dan pengeluaran pengurangan lain
sesuai aturan hukum berlaku);
3. Tenaga
ahli yang bekerja wajib tunduk dan patuh pada peraturan dan kontrak kerja yang
telah disepakati bersama.
4. Bersedia
mulai bekerja pada tanggal 01 Juli 2021.