[Tenaga Ahli]

Brand Strategist - Unit Pengelola Jakarta Investment Centre

DPMPTSP DKI Jakarta
 

Brand Strategist - Unit Pengelola Jakarta Investment Centre

Diposting July 2021 , lamaran ditunggu hingga 21 Juli 2021
1 Formasi dibutuhkan

Sudah di Tutup

Deskripsi Pekerjaan


Kualifikasi

  1. Pendidikan minimal S1 dari institusi terakreditasi baik dalam maupun luar negeri diutamakan Jurusan bidang Pemasaran dengan IPK ≥ 3.00 pada skala 4.00;

  2. Mempunyai pengalaman pada bidang Pemasaran;

  3. Memiliki kemampuan perencanaan untuk mengembangkan strategi gambaran besar, mengembangkan rencana pemasaran dan periklanan yang sesuai sasaran;

  4. Dapat melakukan storytelling untuk membuat kampanye menarik yang menyoroti kisah dan manfaat organisasi untuk memikat calon investor;

  5. Memiliki kemampuan komunikasi tertulis dan verbal serta presentasi yang baik;

  6. Memiliki kemampuan untuk mengikuti dan memprediksi tren untuk mengembangkan strategi yang berhasil dalam pasar yang terus berubah;

  7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

  8. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Skill


Keterangan

  1. TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirimkan berkas-berkas persyaratan sesuai dengan masing-masing jabatan sebagaimana berikut melalui email jic.dpmptsp@jakarta.go.id.

  1. Surat Lamaran ditujukan kepada Plt. Kepala Unit Pengelola Jakarta Investment Centre DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta;

  2. Curiculum Vitae;

  3. Fotokopi Ijasah dan Transkrip Nilai;

  4. Fotokopi KTP;

  5. Fotokopi NPWP;


  1. JADWAL SELEKSI

  1. Pendaftaran : 21 – 28 Juli 2021

  2. Seleksi Administrasi : 29 Juli 2021 

  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 2 Agustus 2021

  4. Interview dengan Tes Kompetensi : 3 Agustus 2021

  5. Pengumuman Akhir : 10 Agustus 2021


PRINSIP DASAR PEKERJAAN

  1. Selama proses seleksi tidak dipungut biaya apapun; 

  2. Rekrutmen ini adalah untuk tenaga ahli di Unit Pengelola Jakarta Investment Centre Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, sesuai aturan yang berlaku, tenaga ahli tidak diberikan THR/Gaji ke-13 dan Fasilitas Kesehatan dalam bentuk apapun; 

  3. Dalam pelaksanaannya (sebelum dikurangi ketentuan perpajakan (pribadi) dan pengeluaran pengurangan lain sesuai aturan hukum berlaku) pembayaran tenaga ahli untuk point (A) dan (B) sebesar Rp. 14.500.000,- per orang per bulan

  4. Tenaga ahli yang bekerja harus tunduk dan patuh pada peraturan dan kontrak kerja yang telah disepakati bersama;

  5. Bersedia mulai bekerja pada tanggal 12 Agustus 2021.

File Pengumuman