1.
Berusia 25-35 Tahun;
2.
Sehat jasmani dan rohani;
3.
Merupakan lulusan dari Fakultas S1 Hukum/ S1
Administrasi Negara/ S1 Kebijakan Publik/ S1 Ilmu Pemerintahan/ S1 Ilmu Politik
dari Perguruan Tinggi Terakreditasi A oleh BAN-PT, dengan kriteria:
• IPK minimal 3.00 pada Skala 4.00 Untuk
Perguruan Tinggi Negeri
• IPK minimal 3.25 pada Skala 4.00 Untuk
Perguruan Tinggi Swasta
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Berkelakuan baik;
6. Memiliki pengalaman kerja dibidang pelayanan atau
analisa kebijakan atau analisa hukum; minimal 3 (tiga) tahun;
7. Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil; dan
8. Tidak menjadi anggota
atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
9. Bersedia bekerja purna waktu (full time)
A. Unggah Dokumen
Pelamar
menggunggah dokumen dalam bentuk pdf/jpg, yang meliputi:
1.
Surat lamaran yang sudah ditandatangani dan
ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta UP Kepala Bidang
Pengembangan;
2.
Curiculum Vitae (CV)
3.
Kartu Tanda Penduduk (Asli);
4.
Nomor Pokok Wajib Pajak (Asli);
5.
Ijazah asli (Asli);
6.
Transkrip Nilai asli (Asli);
7.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih
berlaku; dan
8.
Surat Keterangan sehat yang masih berlaku 6 (enam)
bulan.
Kelengkapan
pendukung lainnya, jika memiliki :
1.
Surat Keterangan Bekerja/ Kontrak Pekerjaan
terakhir;
2.
Sertifikat Pelatihan terkait Analisa Regulasi atau Legislative
Drafting:
3.
Sertifikat Pelatihan terkait Peraturan; dan
4.
Jurnal Penelitian yang telah di publikasikan secara
umum.
Pendaftaran
dilakukan dengan cara menggunggah dokumen-dokumen sebagaimana diatas mulai
tanggal 5 s.d 7 Juli 2021, melalui laman https://bit.ly/PendaftaranTARegPTSP072021
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
1. Pendaftaran : 5
s.d 7 Juli 2021
2. Seleksi Administrasi :
8 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 9 Juli 2021
4. Interview dengan Tes Kompetensi : 12 Juli 2021
5. Pengumuman Akhir : 13 Juli 2021
Prinsip Dasar Pekerjaan
1. Selama proses seleksi tidak dipungut
biaya apapun;
2. Rekrutmen ini adalah untuk tenaga
ahli di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI
Jakarta, sesuai aturan yang berlaku, tenaga ahli tidak diberikan THR/Gaji ke-13
dan Fasilitas Kesehatan dalam bentuk apapun dalam pelaksanaannya (sebelum
dikurangi ketentuan perpajakan (pribadi) dan pengeluaran pengurangan lain
sesuai aturan hukum berlaku);
3. Tenaga
ahli yang bekerja wajib tunduk dan patuh pada peraturan dan kontrak kerja yang
telah disepakati bersama.
4. Bersedia
mulai bekerja pada tanggal 2 Agustus 2021