- Surat permohonan IMB relaksasi diatas kertas bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan memenuhi persyaratan administrasi dan akan mengikuti ketentuan proses permohonan yang berlaku (pembayaran retribusi, dll) dan persetujuan penggunaan jasa arsitektur gratis DPMPTSP
- Identitas pemohon / penanggung jawab
-Jika usaha perorangan
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- NPWP
-Jika badan usaha
- Akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang)
- SK pengesahan pendirian dan perubahan
- NPWP badan usaha
- Surat kuasa permohonan IMB yang di tanda tangani bersama jika nama yang tertera di sertifikat lebih dari 1 (satu)
- Bukti kepemilikan tanah (Scan Asli)
- Pernyataan keabsahan kepemilikan bangunan diketahui tetangga, diketahui RT dan RW
- Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir
- Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan dan depan)
- Foto validasi (petugas ajib)
- Perizinan yang dimiliki
Informasi rencana kota disingkat IRK adalah Informasi rencana tata ruang pada lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang diusulkan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. IRK mengacu pada peta Jakarta satu (https://jakartasatu.jakarta.go.id) .
IRK paling sedikit berisi informasi berupa :
a. Jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang diusulkan
b. Besarran kegiatan dalam satuan luas lantai bangunan
c. Hasil pengukuran oleh surveyor kadaster bersertifikat
d. Alas hak kepemilikan
e. Nama surveyor kadaster dan nomor sertifikat
Selama permohonan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis dapat diterbitkan IMB tetap (definitive)
Pemohon dapat mengajukan permohonan IMB rumah tinggal regular, dengan melengkapi seluruh persyaratan nya.
Selama bangunan memenuhi kriteria IMB relaksasi, permohonan dapat di terbitkan IMB sementara berjangka dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.
Dari tahap permohonan, proses IMB relaksasi 14 Hari kerja selama berkas lengkap dan tidak ada kekurangan baik secara administrasi dan teknis
Bukti Kepemilikan Tanah harus berupa Sertipikat yang NIB nya sudah ada di aplikasi sentuh tanahku.
Tidak bisa. IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku. Setiap pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi dan pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung akan dikenakan sanksi.
IMB Rumah Ibadah masuk kedalam kategori IMB Relaksasi dimana untuk Menetapkan Bangunan Rumah Ibadah yang sudah Terbangun dengan persetujuan kepala dinas PMPTSP.
Bisa. Harap melengkapi dengan surat keterangan ahli waris dan surat kuasa permohonan yang ditanda tangani bersama jika ahli waris yg tertera lebih dari satu.